Ahui yang sudah menikahi AL dikaruniai satu anak. AL yang juga kakak kandung Mrn tetap memberi semangat kepada Ahui walau kini ditahan di Rutan Tanjungpinang, Jumat (28/12/2012) dengan sangkaan mencabuli anak bawah umur diancam penjara maksimal 15 tahun.
Kejadian pencabulan itu bermula ketika Mrn menginap di rumah Ahui. Ketika itu AL sedang pergi ke Galang Batang sehingga yang berada dalam rumah hanya Ahui dan Mrn. Selama menginap, Mrn tidur dalam satu kamar bersama Ahui dan AL kakak kandungnya.
Ahui SMS ke Mrn mengajak ke toilet dan sempat menciuminya di toilet. Kemudian di lain hari Ahui mengajak Mrn bepergian naik sepeda motor. Ahui yang berprofesi sopir lori itu pun nekat membujuk dan menggarap Mrn di atas sepeda motor, September 2012.
Kini Ahui harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel Rumah Tahanan Tanjungpinang. Polisi menjerat Ahui dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, diancam penjara maksimal 15 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar